Hukum KriminalUtama

Pelajar di Sampit Jual Konten Porno Pribadi

739
×

Pelajar di Sampit Jual Konten Porno Pribadi

Sebarkan artikel ini
Pelajar di Sampit Jual Konten Porno Pribadi
Kombes Pol Erlan Munadji

Kerja Sama dengan Seorang Pria, Meraup Keuntungan Rp 5 Juta Sepekan

PALANGKA RAYA – Dua pelajar di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kompak memproduksi konten pornografi dan memperjualbelikan video atau gambar asusila demi mendapatkan keuntungan.

Kasus ini melibatkan dua orang. Yakni seorang pria berinisial FS (20) penjualan konten porno, dan NL gadis berusia 17 tahun yang merupakan pelajar asal Sampit yang membuat konten asusila dirinya sendiri lalu diberikan ke FS untuk dijual.

Bisnis tak masuk akal yang dijalankan dua remaja ini terungkap usai kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah mengungkap kasus ini, beberapa waktu lalu.

Keduanya terendus polisi atas dugaan tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila anak di bawah umur pada salah satu platform media sosial.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munadji menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil menemukan aktivitas penjualan konten pornografi anak di media sosial Telegram pada Februari 2025.

Penyelidikan yang dilakukan mengarah pada NL yang ditangkap di Sampit pada 20 Februari 2025. “Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa kasus tersebut dilakukan oleh NL sebagai pemeran utama konten asusila bersama FS yang berperan membantu penjualan konten,” kata Erlan.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan, kedua tersangka berhasil meraup keuntungan penjualan konten asusila tersebut kurang lebih Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta dalam waktu satu pekan.

“Saat ini, sudah dilakukan pengembangan atas kasus ini dan FS sudah dilakukan penahanan di Dittahti Polda Kalteng. Sedangkan NL, karena masih di bawah umur, dikembalikan kepada orang tuanya dengan pengawasan dari Bapas dan Dinsos hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” bebernya.

Dia menerangkan, untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain empat handphone, satu akun TikTok, dua akun Telegram, dua akun GoPay, dua akun Dana, dan empat buah kartu SIM.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar),” pungkasnya. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *