PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, bersama Wakil Ketua II, Muhammad Ansyari, dan Wakil Ketua III, Jimmy Carter, membahas sejumlah agenda penting. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah Kalteng, Katma F. Dirun.
Salah satu agenda utama rapat paripurna adalah penetapan Rencana Kerja (Raker) lima tahun dan satu tahun DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Penetapan Raker ini merupakan langkah strategis dalam menentukan arah dan prioritas kerja DPRD Kalteng dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Raker ini akan menjadi pedoman bagi DPRD Kalteng dalam menjalankan tugasnya selama periode tersebut,” kata Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, Senin (24/3)
Agenda selanjutnya adalah pengumuman pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Pansus ini dibentuk untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah.
Rapat paripurna juga diisi dengan pidato pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2024. Pidato pengantar ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi kinerja pemerintah provinsi selama tahun anggaran 2024.
Dengan ditetapkannya Raker dan dibentuknya Pansus, diharapkan DPRD Kalteng dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung pembangunan Kalimantan Tengah.
Pansus Pertambangan diharapkan dapat menghasilkan Raperda yang komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah.
“Pemantauan dan evaluasi terhadap LKPJ Gubernur juga akan menjadi fokus DPRD Kalteng,” pungkasnya. (rdi/rdo)