KUALA KAPUAS – Tersangka pelaku penganiayaan bersinsial J, bukan hanya dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Kakek 61 tahun itu juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Karena saat ditangkap polisi, warga Kabupaten Kapuas ini juga membawa senjata tajam (sajam).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Rizki Atma Rahadi. Menurut Rizki, saat akan diamankan, pelaku memiliki senjata tajam yang disimpan di pintu mobil sebelah kanan dan bagasi mobil.
“Ketika anggota akan mengamankan yang berangkutan ini, didapatkan pelaku menyimpan sejata tajam. Disimpan pelaku di pintu mobil sebelah kanan dan bagasi mobil, sehingga langsung disita oleh anggota (polisi),” katanya, Jumat (25/4).
AKP Rizki Atma Rahadi menjelaskan, barang bukti yang diamankan pihaknya yaitu sejatam tajam dan beberapa barang bukti lainnya langsung dibawa ke Polres Kapuas bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu satu pisau dengan gagang kayu wama merah dan kuningan beserta sarungnya yang terbuat dari kulit, satu golok atau parang dengan gagang kayu warna kuning beserta sarungnya yang terbuat dari kayu warna cokelat, juga satu mobil merk Suzuki Ertiga,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku diamankan setelah ada laporan terkait penganiayaan kepada korban menggunakan sejata air sotf gun. Sehingga korban mengalami luka lebam akibat perbuatan pelaku.
“Pelaku kami kenakan dua pasal. Pertama penganiayaan dan juga pasal tentang undang-undang darurat membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin berupa satu pisau dan satu parang atau golok di dalam mobil yang dikendarainya,” tegasnya. (alx/ens)