FeatureHukum Kriminal

Mengaku Sakit Hati karena Diejek saat Balapan Liar

186
×

Mengaku Sakit Hati karena Diejek saat Balapan Liar

Sebarkan artikel ini
Mengaku Sakit Hati karena Diejek saat Balapan Liar
SIARAN PERS: Polres Kotim mengungkap kasus pembacokan yang terjadi pada Februari 2025 dan baru terungkap, Kamis (8/5/2025).FOTO APRI/PE

Ketika Pelaku Pembacokan di Sekitar Stadion 29 Nopember Sampit Ditangkap Polisi

Setelah buron selama dua bulan lebih, akhirnya YMS dibekuk polisi. Dia ditangkap aparat dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Dia ditangkap pada 22 April 2025 karena membacok Miming pada Februari lalu di sekitar Stadion 29 Nopember Sampit.

KASUS tersebut terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5, tepatnya di depan Stadion 29 Nopember Sampit. Korban bernama Michael Liem alias Miming mengalami luka robek cukup serius di lengan kanan bawah akibat sabetan parang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, motif pelaku diduga karena sakit hati. YMS merasa diejek oleh korban dan rekan-rekannya saat nongkrong bersama saat mereka mengadakan balapan liar.

“Pelaku merasa tersinggung dan tidak terima karena merasa telah dibuli oleh korban dan kawan-kawan korban. Dari situ timbul niat pelaku untuk melakukan pembalasan,” kata Iyudi Hartanto, Kamis (8/5/2025).

Insiden bermula ketika YMS mendatangi korban yang sedang nongkrong di pinggir jalan. Ia sempat mengajak korban balapan motor. Namun ajakannya tak dihiraukan. YMS mengejar korban hingga ke sekitar stadion. Di situlah pelaku mengeluarkan parang yang telah dibawanya, dan menyabet korban hingga tiga kali ke arah lengan kanan. Keduanya tengah berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian.

“Setelah menyerang korban, pelaku langsung melarikan diri. Namun berkat kerja keras anggota di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah dua bulan pencarian,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti satu sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dan sebilah parang sepanjang 28,5 cm yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *