Feature

Warisan Leluhur yang Kini Dilindungi

524
×

Warisan Leluhur yang Kini Dilindungi

Sebarkan artikel ini
CAGAR BUDAYA : Dua bangunan sejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya, yaitu Betang Tumbang Gagu (bawah) dan Rumah Kau Jungkir (atas). FOTO PE

Asal Mula Dua Bangunan Bersejarah di Kotim Jadi Cagar Budaya

Dua bangunan tua sarat sejarah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya mendapatkan pengakuan resmi sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tahun 2023. Yaitu Rumah Tua Kai Jungkir dan Rumah Betang Tumbang Gagu.

DUA bangunan itu kini tak sekadar bangunan tua saja. Keduanya menjadi simbol hidup warisan leluhur yang akan dilestarikan untuk generasi mendatang di daerah itu.

Penetapan ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak pengusulan awal oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotim tahun 2022.

Dari sepuluh objek yang diusulkan, hanya empat yang lolos seleksi awal. Setelah verifikasi ketat, dua di antaranya dinyatakan memenuhi semua kriteria untuk menyandang status cagar budaya.

“Dua bangunan yang lolos adalah Rumah Tua Kai Jungkir di Kelurahan Baamang Tengah dan Rumah Betang Tumbang Gagu di Desa Tumbang Gagu, Kecamatan Antang Kalang. Kedua rumah ini bukan hanya tua, tapi juga menyimpan kisah dan nilai budaya yang tinggi,” kata Kepala Bidang Sejarah, Cagar Budaya, dan Permuseuman Disbudpar Kotim, Masnah, Senin (26/5/2025).

Rumah Kai Jungkir berdiri kokoh di tengah Kota Sampit, menyimpan cerita generasi terdahulu di jantung Kotim. Sementara itu, Rumah Betang Tumbang Gagu berdiri megah di pedalaman, memerlukan perjalanan hingga enam jam untuk mencapainya. Tapi keindahan dan keaslian arsitekturnya membuat segala lelah terbayar lunas.

Tim ahli cagar budaya dari Provinsi Kalteng melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh sebelum sidang penetapan yang dilangsungkan di Sampit tahun lalu. Hasilnya, dua rumah tersebut dinilai melampaui batas minimal usia 50 tahun.

Dengan usia lebih dari satu abad dan nilai historis yang kuat sebagai rumah adat Dayak dan pusat kehidupan masyarakat masa lalu.

Setelah penetapan dari provinsi, Disbudpar Kotim segera mengajukan SK Bupati untuk memperkuat status hukum di tingkat daerah. SK tersebut diterbitkan pada tahun yang sama, memastikan kedua bangunan bersejarah itu kini berada dalam perlindungan resmi pemerintah.

“Ini bukan akhir, tapi awal dari upaya pelestarian yang lebih luas. Kami sedang menyiapkan berkas untuk mengusulkan peningkatan status keduanya menjadi cagar budaya provinsi, bahkan nasional,” ungkapnya.

Upaya pelestarian ini menjadi bukti bahwa Kotim serius dalam menjaga akar budaya. Kini, dengan status barunya, Rumah Tua Kai Jungkir dan Rumah Betang Tumbang Gagu tidak hanya menjadi saksi bisu masa lalu, tapi juga harapan bagi masa depan budaya Kalimantan Tengah secara umum dan Kotim secara khusus. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *