Saat Sidak di Ruas Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun
PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap truk-truk angkutan yang melintasi jalur lintas Palangka Raya-Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Selasa (27/5/2025).
Dalam sidak tersebut, Gubernur Agustiar mendapati sejumlah truk, termasuk truk pengangkut CPO dan batu bara, beroperasi dengan muatan yang jauh melebihi batas tonase yang ditentukan.
Salah satu truk yang diberhentikan langsung oleh gubernur diketahui berplatkan Kalimantan Timur. Truk tersebut tidak hanya over muatan, tetapi juga menggunakan pelat nomor yang sudah kedaluwarsa.
“Plat Kaltim, sudah mati, tidak bayar pajak di Kalteng, kerjanya di Kalteng. Setiap hari melintasi jalan ini,” ujar salah seorang yang terekam dalam video yang kini beredar luas di media sosial, kemarin.
Gubernur yang terlihat geram, kemudian menegur Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalteng, Juni Gultom, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam video tersebut, gubernur menyuarakan kekecewaannya terhadap kondisi jalan yang rusak akibat aktivitas truk-truk bermuatan berat. “Darimana ini Pak Juni? Gak sukses Pak Juni ini yang buat jalannya,” kata gubernur dengan nada tegas.
Gubernur Agustiar pun memberi peringatan keras agar dalam dua hari ke depan tidak ada lagi truk-truk bermuatan lebih dari 8 ton melintasi jalur jalan tersebut. “Dua hari lagi saya tidak mau melihat truk-truk lewat seperti ini. Kalau masih begini, ingatkan kabid-nya!” tegasnya.
Menurut mantan anggota DPR RI itu, Dinas PUPR harus bertindak tegas. Tidak hanya bersikap pasif, dan mampu mengatur serta mengawasi proyek infrastruktur serta ketertiban penggunaan jalan provinsi. “Jangan dikira baru dilantik tidak bisa dievaluasi,” katanya.
Dalam dialog yang sempat terekam kamera, Agustiar juga menyoroti ketidaksesuaian antara aturan batas tonase dan kenyataan di lapangan. Ia mengaku mendapat pengakuan langsung dari sopir truk bahwa kendaraan mereka membawa beban 12 hingga 20 ton setiap malam. Jauh di atas batas tonase yang diperbolehkan. Yakni 8 ton.
“Saya tanya kepada sopir truk itu, nyatanya setiap malam melewati jalan ini sampai dengan jumlah tonase hingga 12, 17, sampai 20 ton. Mana katanya batas tonase 8 ton? Mana dia tunjukkan pada saya. Jangan hanya siap-siap saja pak. Mana kabid-nya?” lanjutnya dengan suara tinggi. (ifa/ens)