KUALA KURUN – Polsek Rungan, Polres Gunung Mas kembali melakukan mediasi permasalahan rumah tangga yang dialami pria berinisial S (45) yang dilaporkan melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Korban M (39), di Desa Parempei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, pada Minggu (22/06).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bripka Eko Harianto selaku Bhabinkamtibmas setempat segera mengambil langkah mediasi, untuk mencegah konflik berlanjut dan mencari jalan keluar terbaik bagi keutuhan rumah tangga pasangan tersebut.
Proses mediasi yang dilakukan yakni mempertemukan Terlapor selaku pihak pertama dan Korban sebagai pihak kedua. Tidak hanya berdua, proses ini turut didampingi oleh kedua orang tua dari masing-masing pihak serta Ketua RT 02 Parempei Sugianto, untuk memastikan penyelesaian yang komprehensif dan diterima oleh seluruh keluarga.
Baca Juga : Sekda Gumas Sambut Kunjungan Kapolda Kalteng
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Rungan, Ipda Budi Hartono, mengapresiasi langkah yang diambil Bhabinkamtibmasnya sebagai wujud nyata peran Polri di masyarakat.
Ia mengatakan, pendekatan restorative justice atau problem solving, terutama dalam masalah keluarga, dengan tujuan memulihkan keharmonisan. Namun, komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan adalah kuncinya.
“Ini adalah fungsi utama Bhabinkamtibmas, menjadi ujung tombak Polri yang mampu menyelesaikan masalah langsung dari akarnya,” kata Kapolsek. Jumat (27/6) siang.
Kapolsek menambahkan, setelah melalui dialog yang difasilitasi oleh Bripka Eko Harianto, kedua belah pihak akhirnya mencapai titik temu dan sepakat untuk berdamai.

“Kesepakatan tersebut, kemudian kami tuangkan dalam sebuah surat pernyataan resmi yang ditandatangani bersama kedua belah pihak,” terang dia.
Budi menambahkan, ditandatanganinya surat pernyataan damai tersebut, permasalahan KDRT antara Terlapor dan Korban dianggap telah selesai secara kekeluargaan. Menurutnya, langkah mediasi ini menunjukkan peran aktif Polri, khususnya Polsek Rungan.
“Yang kami lakukan ini juga sebagai upaya dalam menjaga keutuhan rumah tangga dan menciptakan keamanan di lingkungan masyarakat tanpa harus selalu menempuh jalur pidana,” tandas dia. (nya/rdo)