Utama

Alasan Haul Guru Sekumpul, Proyek RTH Tak Kunjung Dikerjakan

42
×

Alasan Haul Guru Sekumpul, Proyek RTH Tak Kunjung Dikerjakan

Sebarkan artikel ini
PROYEK RTH: Salah satu proyek RTH di Kabupaten Kapuas yang belum selesai. FOTO: ALX

KUALA KAPUAS – Dua pekerjaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Kapuas menjadi sorotan. Lantaran terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.  

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kapuas, memberikan sanksi denda dan perpanjangan masa kerja bagi pembangunan dua proyek RTH tersebut.

Kepala DLHK Kabupaten Kapuas, Karolinae, mengatakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya menggelar rapat bersama pihak kontraktor dari CV Maju Jaya N, pengawas. Mereka meminta pekerjaan tersebut harus diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan.

“Dalam rapat, kami menanyakan sejauh mana pekerjaan yang telah dilakukan pihak kontraktor. Perpanjangan pekerjaan dengan waktu 50 hari kalender, yang jatuh pada tanggal 1 Februari 2025 mendatang,” ucapnya. Selasa (7/1) kemarin.

Namun dalam beberapa hari ini, ternyata tidak ada proses pekerjaan yang dilakukan. Kontraktor beralasan pekerjaan belum dimulai karena ada kegiatan Haul ke-20 Guru Sekumpul.

“Memang beberapa hari ini dilihat di lokasi tidak ada para pekerja berada di lokasi, alasanya ada kegiatan Haul Guru Sekumpul, waktu berjalan denda tetap berjalan,” ucapnya.

Diketahui, proyek pekerjaan yang didanai dari Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi (DBH-DR) itu dimulai pada 19 September 2024 dengan jadwal selesai 14 Desember 2024 itu hingga kini belum rampung. Proyek RTH Simpang Adipura dengan anggaran Rp 5,9 miliar lebih baru mencapai 70 persen progress, sementara RTH Hutan Kota Kapuas dengan anggaran Rp 2,4 miliar lebih sudah 82 persen rampung.

Pihak kontraktor pun dikenakan denda sebesar seperseribu dari nilai kontrak per hari keterlambatan selama periode 50 hari kerja, yang terhitung sejak 14 Desember 2024. Jika setelah periode perpanjangan pekerjaan masih belum selesai, DLHK akan memutuskan hubungan kerja dengan kontraktor tersebut. (alx/cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *