
CURANMOR: Pelaku kasus curanmor yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kapuas. FOTO: POLRES KAPUAS
KUALA KAPUAS – Tim Resmob Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial DE warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Pelaku berhasil diciduk berdasarkan hasil laporan dari korban berinisial AR (22) warga Jalan Mahakam, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor. Saat ini telah ditahan di sel Polres Kapuas.
“Untuk tersangka telah kami amankan dan langsung kami lakukan penahanan, dimana saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh pihak penyidik,” ucapnya, Rabu (8/1/2025) kemarin.
Dirinya menjelaskan, dari keterangan korban, pelaku melancarkan aksinya disaat korban bekerja di samping Toko Dunia Anak, Toko Barbershop Doocut di Jalan Melati, Kelurahan Selat Tengah dan motor korban terparkir di depan toko tersebut.
“Melihat ada kesempatan, pelaku langsung mengambil motor korban dan membawa kabur motor tersebut, hingga diketahui korban disaat ingin pulang kerja, melihat motor miliknya sudah tidak ada lagi,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (alx)