PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) melakukan pembahasan teknis mekanisme penginputan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.
Pembahasan ini diadakan dalam pertemuan Rapat Gabungan Komisi yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (10/2/2025).
Kepala Bapperida Kalteng, Leonard S. Ampung mengatakan, proses ini tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Dengan begitu, selanjutnya aspirasi yang dihimpun oleh DPRD dapat diakomodasi dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
“Kita telah sepakat untuk tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, dengan harapan aspirasi ini dapat terakomodasi dalam perencanaan APBD tahun 2026. Tentunya, semua ini demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Sinergi antara DPRD dan Bapperida dalam ini memastikan bahwa setiap pokok pikiran dewan yang berasal dari hasil reses dan aspirasi masyarakat dapat diproses secara sistematis serta memiliki dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan pokok pikiran yang dihimpun bisa segera masuk dalam sistem perencanaan pembangunan.
“Paling lambat 1 minggu sebelum Musrenbang RKPD tahun 2026 agar implementasinya bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Semoga ke depannya, sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif terus diperkuat guna memastikan pembangunan di Kalteng dapat berjalan optimal dan berdampak positif bagi seluruh masyarakat,” pungkas Leonard. (fit/abe)