PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang, atau Jasa Pemerintah Daerah dan RSUD secara daring melalui Zoom Meeting yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Rakor tersebut diikuti oleh jajaran Pemko Palangka Raya dari Ruang Peteng Karuhei I, Kamis (6/3/25). Turut mengikuti sejumlah daerah, termasuk Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Agenda utama rakor tersebut adalah membahas strategi efisiensi anggaran dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah serta rumah sakit umum daerah (RSUD).
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mewakili Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran dalam pengadaan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Seusai rakor, Zaini mengatakan bahwa pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam setiap proses pengadaan.
“Pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan penggunaan PDN dalam setiap proses pengadaan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri,” ucapnya.
Selain optimalisasi PDN, dalam rakor itu menyoroti pentingnya konsolidasi dalam pengadaan untuk menekan harga serta mencegah potensi penyimpangan. Upaya tersebut merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat pemberantasan korupsi di sektor pemerintahan daerah.
Zaini mengatakan, keterlibatan KPK dalam pembahasan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Langkah ini penting agar proses pengadaan barang dan jasa berjalan lebih efektif, efisien, serta bebas dari praktik korupsi,” tutupnya. (ter/*/nur)