Feature

Jalin Kerja Sama untuk Berantas Korupsi

37
×

Jalin Kerja Sama untuk Berantas Korupsi

Sebarkan artikel ini
KERJA SAMA: Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa'i, Kajari Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH dan Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita pada saat kegiatan Penandatangan perjanjian kerjasama di Aula Banana Tingang, Rabu (12/3/2025). Foto: Ung

Melihat Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemkab Pulpis

Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) bersama Kejaksaan Negeri Pulpis dan Polres Pulpis melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat yang berindikasi pada tindak pidana korupsi.

KEGIATAN Penandatangan PKS dilaksanakan di Aula Banana Tingang, Rabu (12/3/2025) itu, pihak pertama dari Pemkab Pulang Pisau oleh Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i, pihak kedua Kejaksaan Negeri Pulang Pisau oleh Kajari Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH dan pihak ketiga dari Polres Pulang Pisau oleh Kapolres AKBP Mada Ramadita.

Penandatanganan PKS tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta, Ketua Pengadilan Negeri, Mohamad Zakiudin, Sekda Tony Harisinta, Asisten 1 Setda Pulang Pisau, Hayes Hendra dan Staf Ahli bupati Danramil Kahayan Hilir Kapten ARH Parluhutan Sirait, Kepala OPD, para kasi pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Bupati Pulang Pisau, H Ahmad Rifa’i, mengatakan korupsi adalah musuh bersama yang menghambat pembangunan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau menyadari korupsi adalah tantangan yang kompleks yang tidak bisa kami cegah dan hadapi sendiri sehingga diperlukan sinergi dan kolaboratif yang kuat dari berbagai pihak khususnya APIP dan APH. Oleh karena itu, sinergi APIP dan APH adalah langkah strategis yang harus kita dukung bersama untuk mengawal pelaksanaan pembangunan dan pelayanan umum daerah,” ucap Ahmad Rifa’i.

Dikatakan Ahmad Rifa’i, bahwa kita hadir disini bukan hanya untuk menandatangani sebuah dokumen tetapi untuk merajut komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“PKS antara APIP dan APH ini adalah simbol dari tekad kita untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi sehingga setiap kebijakan pemerintah benar-benar tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau,” pungkasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH mengatakan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan dan program yang dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas, serta dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dan praktik tindak pidana korupsi.

“Patut diapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, melalui kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Kepolisian Resor Pulang Pisau, ” ucap Kajari Pulpis Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH.

Dijelaskan Kajari, PKS yang ditandatangani ini memberikan kepastian terhadap tata cara koordinasi antara APIP dan APH tanpa mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak, diantaranya menciptakan mekanisme kerja sama yang efektif, efisien, dan berintegritas, memberikan kepastian tata cara koordinasi APIP dan APH, tercapai pemahaman bersama dalam pelaksanaan koordinasi dan tindak lanjut; dan menyamakan persepsi dan kemauan untuk berkomitmen dalam penyelesaian permasalahan tindak pidana korupsi.

“Dengan mekanisme penanganan pengaduan sifatnya administrative, maka akan ditangani oleh APIP sedangkan apabila sifatnya tindak pidana maka akan ditangani oleh APH. Sebagai tidak lanjut dari perjanjian di tingkat pusat, semoga Perjanjian kerjasama ini dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan penegakan hukum pada aduan terkait kinerja dari pemerintah daerah di Kabupaten Pulang Pisau.

“Dengan adanya penandatanganan PKS ini kedua belah pihak dapat berjalan beriringan dan berkesinambungan, juga bisa terjalin sinergitas yang positif dan memberikan manfaat dalam mendorong pembangunan daerah kabupaten Pulang Pisau,” pungkasnya. (ung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *