//

Bawa 14 Paket Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap

DIAMANKAN : Pelaku Sukirno usai diamankan pihak kepolisian. (ist)

KUALA KAPUAS – Sukirno alias Kirno (32) warga jalan Nyaring RT 004, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas di Billiard Yudi Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Selasa (22/11) pukul 12.30 WIB.

Pria 32 tahun itu diduga membawa 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,08 gram.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, membenarkan perihal telah diamankannya Sukisno.

“Pada saat kita amankan, pelaku membawa 14 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 3,08 gram. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut, ” kata Iptu Subandi, Jumat (25/11).

” Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” tandasnya. (ung/jun)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.