//

Bawa Sabu 495,76 Gram Divonis 10 Tahun

SIDANG VIRTUAL : Terdakwa saat menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (ist)

PALANGKA RAYA – Gegara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 495,76 gram atau sekitar setengah kilogram. Terdakqa Rangga Saputra Divonis 10 tahun penjara denda Rp 3 Miliar subsidair tiga bulan.

” Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara denda Rp 3 Miliar subsidair tiga bulan penjara kepada terdakwa Rangga,” Ucap Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar.

Putusan pidana tersebut lebih tinggi dari permintaan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara selama 8 tahun. Terdakwa dan JPU dari Kejati Kalteng menyatakan menerima putusan tersebut.

Perkara berawal ketika Rangga bersama Mastu alias ilul menghubungi seseorang dengan julukan Pak De di Pontianak Kalimantan Barat, Kamis 9 Juni 2022. Mastu pernah dua kali membeli sabu dari Pak De, dan kali ini adalah pesanan ketiganya. Pak De setuju menyediakan 5 paket sabu seberat 500 gram seharga Rp350 juta, dan nantinya Mastu akan mentransfer uang pembayaran.

Atas perintah Mastu, Rangga berangkat dari Palangka Raya menggunakan mobil Honda Brio nopol KH 1265 TB menuju Pontianak. Setibanya di tujuan, Rangga mengambil sabu di rumah Pak De di Jalan Karya Baru Komplek Keraton lalu kembali ke Palangka Raya.

Tapi, saat melintasi Jalan Trans Kalimantan Km 9 Kelurahan Nanga Bulik Kabupaten Lamandau, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mencegat mobil Rangga. Selainkan mengamankan Rangga, Polisi juga mendapat barang bukti berupa mobil, 5 paket sabu, dan uang Rp2 juta.(jun)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.