//

Bayi Hasil Hubungan Gelap Kakek dan ABG Dibuang

RILIS: Polres Barsel menggelar rilis kasus pembuangan bayi di mapolres setempat, Jumat (10/2/2023). (IST)

Lahir Prematur dan Meninggal Dunia

Keduanya Mengaku Berhubungan Intim Sebanyak 3 Kali

BUNTOK – Seorang ABG masih di bawah umur atau berusia 15 tahun diamankan polisi. Dia ditangkap karena membuang bayi diduga hasil hubungan gelap dengan seorang pria yang sudah berusia “setengah abad” alias kakek-kakek.

Mirisnya, bayi mungil berjenis kelamin laki-laki yang dibuang tersebut kondisinya telah meninggal dunia di salah satu desa, di Kecamatan Dusun Utara, Rabu (8/2/2023).

“Kita telah mengamankan ABG membuang bayi kandungnya. Diduga hasil hubungan gelap di kediamannya,”kata Wakapolres Barsel Kompol, Johari didampingi kasat reskrim dan Kapolsek Dusun Utara saat press release, Jumat (10/2/2023) seperti dilansir dari Kalteng.co.

Ia mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan warga ke Polsek Dusun Utara bahwa menemukan mayat bayi.

Mendapat informasi tersebut, lanjut dia, jajaran Polsek Dusun Utara bersama Satreskrim Polres Barsel mendatangi TKP penemuan mayat bayi.

Kemudian jasad bayi tersebut dibawa ke Puskesmas Dusun Utara untuk dilakukan visum. Bayi tersebut dilahirkan belum cukup umur atau prematur

“Berdasarkan hasil penyelidikan kita pun berhasil mengamankan ABG terduga pelaku pembuang bayi tersebut,”katanya.

Terduga pelaku mengakui, bahwa dirinya telah melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki pada Rabu 8 Febuari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya tanpa bantuan siapa pun.

Pada saat itu, bayi masih hidup, tangisannya pun didengar kakaknya sendiri. Kemudian ia juga memotong tali pusar dan memopok bayi tersebut menggunakan kain, membungkus dengan daster motif batik. Kemudian dimasukan ke dalam kardus beralaskan baju warna biru.

“Namun sebelum ditaruh atau dibuang di depan rumah warga bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak. Tujuannya membuang bayi tersebut agar bisa dirawat oleh orang lain,”ucapnya.

Meski sudah meninggal jasad bayi tersebut tetap ditaruh didepan rumah warga. Hal ini, karena malu jika ketahuan melahirkan diluar nikah.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Barsel untuk proses penyelidikan selanjutnya. Terduga pelaku pun dibidik Pasal 181 Ayat 1 yakni barang siapa mengubur, menyembunyikan, mengangkat atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran dihukum penjara 9 bulan.

Polisi juga mengamankan kakek menghamili ABG di bawah umur ini. Menindaklanjuti keterangan terduga pelaku pembuang bayi, pihaknya mengamankan seorang laki-laki paruh baya berinisial T berusia 53 tahun.

“Keduanya merupakan tetangga bersebelahan rumah. Berdasarkan keterangan keduanya mereka telah melakukan hubungan terlarang tersebut sebanyak tiga kali hingga hamil,”katanya.

Karena telah menyetubuhi gadis di bawah umur terduga pelaku ini dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2006 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. (cen)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.