//

Bentuk KAD Untuk Cegah Korupsi di Sektor Swasta

HADIRI: Sekda Kalteng, Nuryakin saat menghadiri pembentukan KAD. (Humaspro Kalteng)

PALANGKA RAYA – Dalam rangka mencegah korupsi di sektor swasta sekaligus bagian dari program percepatan berusaha di Provinsi Kalteng, Gubernur Kalteng telah membentuk KAD Antikorupsi Provinsi Kalteng pada 22 September 2020 lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Prov. Kalteng bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (29/9/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, H. Nuryakin mengatakan KAD Antikorupsi Prov. Kalteng memiliki tugas penyusunan rencana aksi dalam rangka pencegahan korupsi dan pengawasan progres pencapaian rencana aksi.  

“KAD belum terlaksana secara optimal karena kondisi pandemi COVID-19 dan adanya perubahan kepengurusan asosiasi badan usaha yang tentunya berpengaruh pada personel yang ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur,” ucap Sekda.

Oleh karena itu, Sekda berharap Tim Antikorupsi Badan Usaha KPK dapat memfasilitasi penyusunan rencana aksi dalam rangka pencegahan korupsi serta sasaran terkait penyempurnaan tentang kepengurusan KAD di dalam surat keputusan.

“Saya mengharapkan KAD harus menciptakan iklim usaha berintegritas yang bebas dari korupsi di Kalimantan Tengah,” imbuhnya.

Dengan susunan atau tata kerja yang sudah terbentuk dalam SK, Sekda mengatakan Pemprov. Kalteng akan berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya.

“Bapak Gubernur juga berpesan bahwa permasalahan yang berkaitan dengan sumber daya alam dan segala bentuk perizinan-perizinan di Kalimantan Tengah betul-betul harus clear and clean, untuk itu beliau mendukung penuh penguatan KAD,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.