//

Bisnis Kristal Putih di Desa Karya Unggang Dibongkar

DIDUGA PENGEDAR - pelaku berinisial AK (33) beserta 208 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 93,99 gram dan barang bukti lainnya saat diamankan di Mapolres Katingan. (HUMAS POLRES KATINGAN)

KASONGAN – Pihak Satresnarkoba Polres Katingan berhasil membongkar peredaran narkoba di Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan, Kamis (10/11/2022) sore. Sebagai barang bukti, polisi menyita ratusan paket narkotika jenis sabu-sabu atau kristal putih siap edar.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Suherman, SH membenarkan adanya penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika.

“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial AK (33). Penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat, sehingga Tim Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” jelasnya, Senin (14/11/2022).

Dari tangan AK yang diduga sebagai pengedar, Polisi menyita barang bukti sebanyak 208 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 93,99 gram. Kemudian, ada pula timbangan digital, sedotan, plasti klip kecil, pipet kaca, handphone dan uang tunai sebesar Rp 4,9 juta yang diduga hasil penjualan.

“Saat ini, kita masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku lainnya. Sementara AK dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar,” pungkas Suherman. (ndi/jun)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.