//

BPOM Sita Obat Ilegal Bernilai Rp 222 Juta

RILIS: Pengungkapan peredaran obat-obatan ilegal oleh BPOM Palangka Raya bersinergi dengan tiga pilar APH di Kantor BPOM, Kamis (26/01/2023). (IST)

PALANGKA RAYA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Palangka Raya, berupaya dalam operasi penindakan obat illegal di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

BPOM Palangka Raya kini mulai bersinergi dengan penguatan criminal Justice System dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan di lingkup Provinsi Kalteng dalam pemberantasan kejahatan di bidang obat dan makanan.

Kepala Balai Besar POM Palangka Raya, Safriansyah, menyampaikan berdasarkan kasus temuan yang didapatkan awal tahun ini yakni tanggal 18 Januari 2023. Pihaknya mengungkap peredaran obat ilegal di Jalan Merdeka Hilir, Puruk cahu, Kabupaten Murung Raya, dengan seorang tersangka berinisial SP (36) tahun.

“Pelaku memesan obat-obatan ilegal melalui sosial media dan kemudian barang obat-obatan itu dikirim menggunakan jalur ekspedisi,”kata Safriansyah.

Ia menjelaskan, Isi paket ilegal yaitu 32 botol plastik warna putih tanpa label berisi tablet warna putih, 15 bungkus plastik berisi warna kuning, 3 blister tablet alprazom (golongan psikotropika), dan 15 strip tablet tramadol.

Tak sampai disitu, setelah mengamankan paket obat-obatan ilegal tersebut. Petugas kemudian lanjut dengan mendatangi sebuah tempat seperti lapak di rumah SP tepatnya di Kelurahan Muara Laung I, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya.

“Di sana kami menemukan sejumlah barang terlarang meliputi obat tradisional tanpa izin edar dan obat keras,”katanya.

Safriansyah membeberkan, pihaknya mendapati 81 item obat sebanyak 60.003 tablet, dan 340 sachet, psikotropika 1 item sebanyak 2.382 pcs. Ada juga obat ilegal terbanyak adalah jenis obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan yaitu Triheksidenidil 32,883 tablet dan Dekstrometorfan 15.000 tablet.

“Perhitungan nilai ekonomi barang bukti obat-obatan yang disita seluruhnya sebesar kurang lebih Rp 222 juta ,’’ kata Kepala Balai Besar POM Palangka Raya Safriansyah, Kamis(26/1/2023).

Safriansyah, menambahkan untuk hasil temuan ini akan dilimpahkan melalui proses hukum tindak pidana dan sebagai barang bukti di pengadilan, untuk tindak selanjutnya akan diputuskan oleh pihak pengadilan.

‘’Biasanya itu akan dimusnahkan, karena apabila disalahgunakan akan menjadi hal yang berbahaya,”tuturnya.

BPOM juga senantiasa melakukan tindakan terhadap hal tersebut, karena BPOM sendiri sudah memiliki beberapa tim untuk mengawasi surplus pengawasan terhadap obat-obatan yang terlarang dan ilegal.

“Tak lupa kami juga meminta informasi dari masyarakat terkait hal ini. Terlebih lagi kami memanfaatkan kecanggihan teknologi melacak kiriman keberadaan barang tersebut,”pungkasnya.(rdo/cen)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.