//

Dua Terdakwa Pemalsuan Surat PT TGM Tetap Divonis Tiga Tahun

Ilustrasi Vonis

Usai Putusan PT Palangka Raya Menguatkan Putusan PN

PALANGKA RAYA – Berharap terbebas dari semua dakwaan JPU dan putusan tingkat pertama yakni PN Palangka Raya. Dua terdakwa pemalsuan surat PT TGM Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi hampa.

Pasalnya berdasarkan putusan tingkat banding di PT Palangka Raya, bahwa majelis hakim menguatkan putusan PN Palangka Raya. Yang artinya kedua terdakwa tetap divonis tiga tahun penjara dan ditahan.

Dalam amar putusan majelis hakim tingkat banding yang diketuai oleh H. Ajidinnor, didampingi Hakim Anggota Akhmad Jaini dan Desbenneri Sinaga,  menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 1 Agustus 2022 Nomor  110/Pid.B/2022/PN Plk yang dimohonkan banding tersebut untuk seluruhnya. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan  Penahanan yang telah dijalani oleh  Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” Bunyi Amar Putusan Terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (7/9).

Mendengar putusan banding hanya menguatkan saja. Kuasa Hukum PT TGM, Hendra Onggowijaya mengapresiasi dan menghormati pengadilan. “Tetap kami hormati,” singkat Onggowijaya.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.