///

Mantan Kades Tangirang Divonis 5 Tahun

PUTUSAN : Terdakwa Bidu A Kamis saat menjalani persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya secara virtual. (Ist)

Dari Dua Perkara Korupsi yang Menjeratnya

PALANGKA RAYA – Terjerat dua perkara tindak pidana korupsi, mantan Kades Tangirang, Kabupaten Kuala Kapuas, Bidu A Kamis divonis total 5 (lima) tahun penjara.

Pada perkara pertama Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili menjatuhkan vonis empat tahun denda Rp 200 juta subsidair tiga tiga bulan penjara. Hakim juga menghukum Bidu A Kamis untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 700 juta lebih subsidair selama 12 bulan penjara.

Pada perkara Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Bidu divonis 12 bulan penjara denda Rp 60 juta subsidair tiga bulan penjara.

Hakim juga menghukum Bidu untuk membayar uang Pengganti Rp 116 juta lebih subsidair 12 bulan.

Menanggapi putusan majelis hakim, dengan didampingi Penasehat Hukum terdakwa, Henricho Fransiscust, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Sementara saya menyatakan pikir-pikir,” Tegas Bidu A Kamis usai mendengarkan putusan majelis hakim.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Alfian Fahmi (JPU) menyatakan Pikir-pikir pada perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk. Pada perkara Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, Jaksa menyatakan banding.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.