Pemberian Izin Perusahaan Harus Sesuai Mekanisme

Achmad Rasyid

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid mengingatkan kepada pemda baik provinsi, kabupaten dan kota di Kalteng dalam memberikan izin perusahaan harus sesuai mekanisme yang berlaku.

Artinya sebelum memberikan perizinan, pemerintah harus dapat melihat terlebih dahulu apakah perusahaan itu akan memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, atau sebaliknya, hanya menimbulkan dampak negatif terutama terhadap hutan dan lahan.

“Utamanya pemberian izin pelepasan kawasan hutan atau IPKH, itu harus selektif. Sebelum mengeluarkan izin tersebut pikirkan dengan matang, karena kita tidak ingin kedepan berdampak terhadap lingkungan,” ucapnya, belum lama ini.

Dia mengatakan, terkait hal itu bukan berarti pihaknya anti terhadap investasi yang hendak masuk ke provinsi ini, malah sebaliknya sangat menyambut baik. Akan tetapi, yang perlu ditekankan yakni mengenai pemberian izin yang harus benar-benar memperhatikan dari segi dampak serta keuntungan bagi daerah dan masyarakat.

Di sisi lain, Ia pun menekankan, agar pemda senantiasa tegas terhadap setiap perusahaan yang beroperasi di Kalteng ini. Utamanya perusahaan pertambangan dan perkebunan yang bersentuhan langsung dengan hutan dan lahan, jangan sampai dari kegiatan itu mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang ada di provinsi ini.

“Ketegasan pemerintah sangat penting, khususnya terhadap kewajiban perusahaan, seperti mendorong program reklamasi atau reboisasi. Karena akibat aktifitas perusahaan dan lahan yang ditinggalkan begitu saja itu akan berdampak terhadap berbagai bencana, seperti tanah longsor dan banjir,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga harus dapat tegas terhadap kewajiban perusahaan terkait merealisasikan plasma maupun social responsibility (CSR) kepada masyarakat, sebab keberadaan investasi harus bisa memberikan keuntungan bagi daerah dan masyarakat disekitarnya.

“Adanya ketegasan dari pemerintah harapan kita investasi yang ada di provinsi ini bisa patuh terhadap setiap aturan yang berlaku. Yang paling penting yaitu jangan sampai lalai terhadap pemberian izin bagi perusahaan. Tentu kita tidak ingin ada persoalan yang ditimbulkan dikemudian hari,” pungkasnya. (rul/abe)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.