//

Polisi Ringkus Pemuda Nekat Jual Sabu

DIAMANKAN : ON (23) diamankan pihak kepolisian usai tertangkap melakukan bisnis narkotika. (Ist)

PURUK CAHU  – Tergiur hasil yang berlipat, seorang pemuda berinisial OK (23) nekat rumah tinggalnya di Jalan Bukit Tinggi, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya dijadikan tempat jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Akibatnya, ia harus berurusan dengan pihak kepolisian dan terancam penjara minimal lima tahun penjara. OK sendiri berhasil diamankan usai pihak Satresnarkoba Polres setempat menangkap seseorang di salah satu kamar hotel di Kota Puruk Cahu.

Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatnarkoba, IPTU Heri Purwanto membenarkan, keberhasilan jajarannya yang terus berupaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya ini.

Mantan Kapolsek Bukit Sawit Kabupaten Barito Utara ini menuturkan bahwa, sebelumnya mendapatkan informasi dan laporan dari warga masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku yang menjadikan tempat tinggalnya untuk tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.

“Setelah kita berhasil mengamankan terduga pelaku sebelumnya, tidak menungu lama anggota langsung bergerak ke lokasi target berikutnya di daerah Marindu Desa Konut, dan kebetulan juga target kita ini di pastikan berada dalam rumahnya usai bertransaksi narkoba,” kata IPTU Heri saat di konfirmasi melalui aplikasi pesan teks WhatsApp, Senin malam.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.