/

Sebulan, 224 Gram Sabu Dimusnahkan

PEMUSNAHAN : Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna (kiri) bersama pihak terkait melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sahu di Mapolres, Rabu (7/9). (Rdo/PE)

PALANGKA RAYA – Kepolisian dari Polresta Palangka Raya memusnahkan ratusan gram barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan selama bulan Agustus 2022.

Pemusnahan sabu yang dipimpin oleh Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna, bersama pihak terkait ini dilaksanakan di Lobby Mapolresta, Rabu (7/9) pagi.

Wakapolresta menyampaikan, ada empat tersangka yang berperan sebagai pengedar sabu yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Dari empat tersangka ini, sebagian barang bukti akan dimusnahkan dan sisanya untuk proses di pengadilan.

“Sesuai penetapan barang bukti oleh kejaksaan Negeri Palangkaraya sebanyak 224,53 gram yang disita kami musnahkan,” kata AKBP Andiyatna.

Empat tersangka yakni GS, BO, JU, CH  dengan total barang bukti 269,58 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pada tersangka, penyidik memperoleh keterangan bahwa mereka membeli narkotika yang diduga jenis sabu sebagian dibeli dari seseorang yang berdomisili di daerah Kasongan, Sampit dan Palangka Raya.

“Yang mana dibeli dengan cara memesan terlebih dahulu dan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dimaksudkan untuk diedarkan maupun dikonsumsi,” kata Andiyatna.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.