//

Sebulan, 5 Kurir dan Pengedar Sabu Diciduk

UNGKAP : Press rilis kasus tindak pidana narkotika yang diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kamis (03/11/2022). (ardo/PE)

PALANGKA RAYA – Dalam kurun waktu satu bulan, 5 orang tersangka tindak pidana narkotika berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, menyebutkan lima orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar ini ditangkap oleh pihaknya dengan total barang bukti 1 Ons lebih.

“Selama bulan Oktober 2022 ini kami melaksanakn penindakan narkotika terhadap 5 tersangka dengan hasil barang bukti 103,5 Gram,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis (03/11/2022).

Lima orang tersangka berinisial MU, WH, KH, HU dan HAM ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kota Palangla Raya. Antara lain, di Pahandut Seberang, dua TKP di Jalan Riau,Jalan Jati dan Jalan Kapten Pierre Tandean.

“Mereka kebanyakan bekerja swasta dan satu tersangka (HAM) merupakan ASN PUPR Provinsi Kalteng,” jelas Kasatresnarkoba.

Dijelaskannya, HAM (46) kedapatan membawa narkoba saat mengendara motor di Jalan Piere Tendean, Kota Palangka Raya,  Rabu (19/10/2022) lalu.

“Dalam penangkapan kali ini, kami telah mengamankan barang bukti berupa sepaket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotornya yaitu 1,02 gram,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.