/

Sidang Paripurna ke-8 DPRD Kalteng Ditunda

PALANGKA RAYA – Agenda Sidang Paripurna ke 8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 DPRD Provinsi Kalteng yang rencananya dijadwalkan pada Selasa (14/10/2022) ditunda.

Paripurna dengan agenda pembahasan Pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan APBD tahun 2023, hanya dihadiri 17 dari 45 anggota DPRD Kalteng.

Hal tersebut mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat kuorum pelaksanaan paripurna.

Pimpinan sidang saat itu, Wakil Ketua DPRD Kalteng, H. Abdul Razak, bahkan sempat memberikan waktu dengan menunda pelaksanaan sidang sebanyak dua kali, menunggu kedatangan anggota lainnya. Namun hanya 17 anggota dewan yang dapat hadir.

“Sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan, sudah dapat dilaksanakan jika memenuhi kuorum dalam rapat 50 persen plus satu. Total anggota 45, kuorum yakni 23 anggota. Yang terdaftar hadir 17 orang anggota, artinya sidang tidak dapat kita laksanakan,” ucapnya.

Sebelum menutup dan menunda rapat persidangan, Razak sempat menanyakan kepada Anggota Dewan yang hadir apakah sidang dilanjutkan atau tidak. Atas pertanyaan tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir bersepakat menyatakan ditunda.

Dalam pantauan, dalam sidang paripurna yang digelar, pihak Pemerintah Provinsi, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran diwakili Sekretaris Daerah Nuryakin. Turut juga hadiri mewakili sejumlah unsur forum pimpinan daerah. (rul/abe)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.