SPBU Wajib Penuhi Syarat Pengelolaan Lingkungan

SPBU Wajib Penuhi Syarat Pengelolaan Lingkungan
TINJAU: Tim dari DLH Kota Palangka Raya ketika mengecek sistem pengelolaan limbah pada salah satu SPBU. (Ist)

PALANGKA RAYA – Pendirian hingga operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ternyata wajib memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan lingkungan. Diantaranya terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya seperti oli bekas maupun kemasan bahan bakar. Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertugas sebagai pengawas untuk memastikan seluruh SPBU telah memenuhi semua ketentuan tersebut. 

Pengawasan terhadap pengelolaan limbah tersebut rutin dilaksanakan DLH. Bahkan baru-baru ini tim dari DLH melakukan pengecekan secara langsung dengan menyambangi satu per satu SPBU yang ada di Kota Palangka Raya. Tujuannya untuk memastikan pengelolaan lingkungan terkait limbah telah dijalankan dengan sesuai aturan. 

“Seluruh SPBU wajib menjalankan pengelolaan lingkungan sesuatu aturan yang telah ditetapkan,” kata Kepala DLH Kota Palangka Raya Achmad Zaini, Senin (22/4/2024).

Zaini menjelaskan, ada sejumlah ketentuan yang patut dilaksanakan oleh SPBU. Jadi tidak hanya terkait pengelolaan limbah. Pasalnya, ada juga yang berkaitan pengelolaan air limbah dari kegiatan pencucian kendaraan dan area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Selain itu, pemeliharaan fasilitas penyimpanan dan penyaluran bahan bakar untuk mencegah kebocoran.

“Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum juga wajib memperhatikan pengelolaan emisi dari aktivitas operasional SPBU. Selain itu melakukan penanaman pohon untuk penghijauan di area SPBU,” ungkapnya.

Zaini menegaskan, fungsi kontrol dan pengawasan terus dilakukan DLH secara berkelanjutan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran. Sembari pihaknya juga mendorong seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum untuk senantiasa memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan.

“Kami minta agar seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dapat memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan yang sudah ditetapkan,” terangnya.

Selain melakukan fungsi pengawasan, DLH juga memberikan pembinaan dan pendampingan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan. Namun jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tak segan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan. (ovi/cen)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.