//

Tak Bermoral! Kakek Tiri Cabuli Cucu

INTEROGASI : Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, saat menginterogasi J kakek cabul. (rdo/PE)

Kasat menjelaskan, peristiwa tak mengenakkan ini telah dialami oleh korban beruoang kali semenjak korban berumur 11 tahun dan kini telah berumur 16 tahun tepatnya telah menginjak pendidikan SMA.

“Tersangka sudah puluhan kali melakukan hal ini,” ujar Kasat.

Tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 maksimal 15 tahun.

Kompol Ronny M. Nababan juga mrngingatkan dan menekankan kepada keluarga khususnya yang mempunyai anak perempuan agar jangan membiarkan anaknya dengan orang lain tanpa pengawasan.

“Karena rata-rata pelaku orang terdekat terutama yang mempunyai akses dengan korbannya,” tandasnya. (rdo/jun)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.