Targetkan Ribuan Sertifikat Tanah Melalui PTSL 

Targetkan Ribuan Sertifikat Tanah Melalui PTSL
JUMPA PERS: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, M. Zubaidi Noor (kanan) didampingi stafnya saat jumpa pers di Aula Kantor Pertanahan Gumas, Selasa (23/04). (Ardo)

Program Strategis Kantor Pertanahan Gunung Mas

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menargetkan ribuan bidang sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam program strategisnya pada tahun 2024 ini. 

KEPALA Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, M. Zubaidi Noor mengatakan, pihaknya menyediakan ribuan Sertifikat Tanah PTSL baik melalui klasifikasi ASN maupun partisipasi masyarakat (PM) pada tahun ini. 

“Sebagai program strategis kita pada tahun ini, kami menargetkan Hak Atas Tanah (SHAT) PTSL ASN kategori 3 sebanyak 4.250 bidang dan SHAT PTSL PM kategori 3 sebanyak 1000 bidang,” Kata M. Zubaidi, Selasa (23/04/2023). 

Ia menjelaskan, pihaknya berencana akan menyediakan SHAT PTSL dengan sasaran 4 kecamatan prioritas yakni pada Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Rungan Hulu, Rungan dan Rungan Barat. 

Pengambilan sebagian kecamatan ini dilakukan mengingat terdata pada kecamatan tersebut cukup lengkap dan memenuhi syarat administratif oleh pemerintah. 

“Secara administratif cukup lengkap sehingga empat kecamatan ini didahulukan. Namun tidak menutup kemungkinan tetap kami evaluasi dengan bisa merambah ke kecamatan lainnya di Kabupaten Gunung Mas,” Ungkapnya. 

Sejauh ini, M. Zubaidi mengaku pihaknya memiliki kendala dengan adanya kurangnya partisipasi dari masyarakat atas sertifikasi tanah di wilayah setempat. 

“Jadi masyarakat itu beranggapan kalau disertifikatkan akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Padahal PTSL ditanggung negara, namun memang ada sebagian secara teknisnya merupakan kewajiban personal,” Bebernya.

Seperti halnya nilai tanah di Kabupaten Gunas pada tahun ini. Kantor Pertanahan akan melakukan survei ulang dalam memastikan nilai tanah di wilayah setempat. 

Selain sertifikat tanah PTSL, Kantor Pertanahan Gumas juga menargetkan SHAT non sistematis kategori 3/lintas sektor sebanyak 50 bidang, Peta Bidang Tanah (PBT) dan SHAT redistribusi tanah 1.400, dan PBT sebanyak 1.099 bidang. (rdo)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.