//

UMP Provinsi Kalteng Naik 8,8 Persen

KENAIKAN UMP: Plt. Kadis Nakertrans tampak berfoto bersama usai mengumumkan kenaikan UMP Kalteng, Senin (28/11). (IST untuk PE)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran melalui Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Farid Wajdi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng tahun 2023 yang naik sebesar 8,845 persen menjadi Rp 3.181.013 juta.

“Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022,” ucap Wajdi.

Disampaikan dia, hal tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng pada Rabu, (23/11) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022.

“Tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B Perihal B penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023,” ujarnya.

Dia berharap, penetapan ini menjadi acuan semua perusahaan membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP yang berlaku.

“Jika terjadi hal-hak yang tidak diinginkan karyawan perusahaan, berhak melaporkan,” tandasnya. (nur/jun)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.