//

Universitas PGRI dan STIP Bunga Bangsa Disanksi Kemendikbudristek

Ilustrasi sanksi
Ilustrasi

PALANGKA RAYA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI telah melayangkan sanksi terhadap 52 perguruan tinggi swasta di Indonesia yang diketahui melakukan sejumlah pelanggaran.

Dari sanksi administratif ringan, sedang, hingga berat. Sanksi diberikan dalam bentuk penghentian pembinaan perguruan tinggi, pencabutan izin pendirian perguruan tinggi, hingga pencabutan izin operasional.

Diantara puluhan perguruan tinggi swasta (PTS) yang disanksi tersebut, dua diantaranya ada di Kota Palangka Raya, yakni Universitas PGRI dan STIP Bunga Bangsa.

Kepala Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Muhammad, Akbar, menjelaskan dua PTS di Kota Palangka Raya sudah diberi sanksi sejak enam bulan lalu atau akhir tahun 2022.

Sanksi yang diberikan berbentuk sanksi administratif berat yang ditetapkan berdasarkan evaluasi kinerja dari tim evaluasi Kemendikbudristek RI.

“Tim evaluasi dari Kemendikbudristek turun lapangan berdasarkan pangkalan data yang senantiasa di monitor, lantas mereka melihat langsung kondisi kampus, lalu mempertimbangkan untuk memberikan sanksi,” jelas Akbar dilansir dari Kalteng Pos, Senin (12/6/2023).

Akbar menjelaskan, pihaknya sudah melakukan diskusi bersama pihak pengelola kedua kampus tersebut.

Pemberian sanksi ini, lanjut Akbar, untuk tiga bulan tahap pertama, sembari memberikan waktu kepada pihak kampus untuk berbenah. Ia menegaskan, bahwa sanksi ini bukan merupakan sanksi pencabutan izin operasional, melainkan sanksi administratif.

“Dalam jangka waktu tiga bulan itu, pihak kampus bisa melakukan pembenahan, membenahi berdasarkan hasil evaluasi tim pusat, setelah tiga bulan berlalu, kami akan membicarakan lagi progres pembenahan itu, lalu mengevaluasi mana yang kurang, lantas memberikan waktu tiga bulan berikutnya untuk pihak kampus berbenah lagi,” tutur Akbar.

Ia juga menyebut, bahwa Universitas PGRI Palangka Raya sudah sejak enam bulan lalu dalam status menjalankan sanksi. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan tim evaluasi pusat untuk keputusan kedepannya.

Sanksi untuk Universitas PGRI Palangka Raya akan dicabut, karena persyaratan pembenahan yang diminta sudah terpenuhi 80 persen lebih.

Pencabutan sanksi tersebut, lanjut Akbar, akan diturunkan dalam waktu dekat. Namun pihaknya akan meminta laporan perkembangan terkini dari pihak kampus.

Sanksi administrasi berat dijatuhkan kepada Universitas PGRI Palangka Raya, karena legalitas tanah tempat didirikannya kampus belum bersertifikat dan penggunaan pangkalan data kampus belum optimal.

“Masih ada beberapa hal yang belum sempurna dan perlu disempurnakan agar SK pencabutan sanksi itu bisa diturunkan, yakni legalitas lahan atau tanah tempat berdirinya kampus yang belum disertifikasi dan perbaikan pangkalan data kampus,” tambahnya.

Adapun untuk STIP Bunga Bangsa, lanjut Akbar, karena kondisinya sangat berat dan pihak yayasan menyatakan tidak mampu memenuhi seluruh persyaratan tim evaluasi pusat, maka kedepannya STIP Bunga Bangsa akan merger atau melebur dengan perguruan tinggi lain.

“Hal ini sesuai dengan peraturan menteri, apabila ada kampus yang sudah tidak mampu berdiri lagi, maka akan dimerger dengan kampus lain yang lebih sehat,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, STIP Bunga Bangsa kemungkinan di merger dengan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR), karena saat ini merupakan perguruan tinggi swasta yang paling sehat di Palangka Raya.

“Intinya kami minta tim pusat agar jangan dulu mencabut izin STIP Bunga Bangsa, karena saat ini sudah dalam proses menuju perbaikan, mudah-mudahan dapat berjalan lancar,” tuturnya.

Akbar berpesan kepada seluruh pengelola perguruan tinggi agar senantiasa mengikuti peraturan menteri yang mengatur tentang legalitas pendirian perguruan tinggi. Mulai dari aspek kepemilikan aset berupa lahan dan memperbaiki pangkalan data perguruan tinggi.

“Pangkalan data sangat penting, misalnya pangkalan data itu terdapat sejumlah dosen, tapi karena tidak update, maka data dosen yang ada ya itu-itu saja, padahal ada beberapa dosen yang sudah pensiun, makanya perlu memperbaiki pangkalan data,” katanya.

Terkait sanksi tersebut, pihak Yayasan Penyang Hatampung yang merupakan pendiri Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STIP) Bunga Bangsa di tahun 2027 silam membenarkan hal tersebut. Ketua Yayasan Penyang Hatampung (YPH), Suryani, mengaku bahwa pihaknya tidak mampu memenuhi seluruh persyaratan administratif dari tim evaluasi, karena akibat pandemi Covid-19 yang terjadi selama dua semester perkuliahan.

Kendati demikian, dikatakan Suryani, bahwa STIP Bunga Bangsa hingga saat ini terus melakukan proses perbaikan. Termasuk kepada pembenahan segala administrasi.

“Mudah-mudahan dapat berjalan lancar.  Untuk jumlah mahasiswa di sini sebanyak 150 orang, dan mahasiswa akhir sebanyak 40 orang dari masing-masing prodi yang kami miliki yakni S1 Pendidikan Biologi dan S1 Pendidikan Bahasa Inggris,” ungkapnya, dilansir dari prokalteng.co, Selasa (13/6/2023) seraya menyebutkan, bahwa mayoritas mahasiswa yang menempuh studi di STIP merupakan orang desa dalam kategori perekonomian tidak mampu.

Sementara Pj. Rektor Universitas PGRI Palangka Raya, Slamet Winaryo, mengungkapkan informasi sanksi tersebut baru sebatas lisan. Pihaknya belum menerima pemberitahuan secara tertulis.

 “Namun sampai saat ini kami masih belum menerima pemberitahuan tertulis terkait dengan adanya sanksi tersebut. Kami mengetahui informasi terkait pencabutan izin atas Universitas PGRI Palangka Raya ini, masih secara lisan. Kami memastikan bahwa proses perkuliahan di Universitas PGRI Palangka Raya sama sekali tidak terganggu,” ucapnya, Selasa (13/6/2023).

Meski begitu, sanksi tersebut tidak akan membuat pihaknya patah semangat untuk tetap mempertahankan dan mengembangkan kampus yang sudah berdiri sejak tahun 1990 itu. Pihaknya mengaku siap bekerja keras untuk memgembangkan Universitas PGRI Palangka Raya lebih baik lagi. (rdo/cen)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.