Wabup Saksikan Pemusnahan Obat Dan Bahan Medis Habis Pakai Kadaluarsa

MEMUSNAHKAN: Wakil Bupati Sukamara Ahmadi saat memusnahkan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Kadaluarsa, di kawasan Rumah Sakit Umum Sukamara, Selasa (8/11). (IZA/PE)

SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara Ahmadi menghadiri secara langsung Pemusnahan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Kadaluarsa RSUD Sukamara tahun 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Rumah Sakit Umum Sukamara.

“Pada kesempatan pagi ini RSUD Sukamara berupaya untuk mengamankan obat dan bahan habis pakai yang telah rusak dan kadaluarsa, dengan tujuan untuk mewujudkan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Sukamara dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan obat dan bahan habis pakai yang tidak tepat atau tidak memenuhi persyaratan mutu dan manfaatnya,” ucap Ahmadi, Selasa (8/11).

Sementara itu, Ahmadi mengatakan bahwa obat dan alat kesehatan habis pakai tersebut merupakan suatu sediaan farmasi, yang digunakan sebagai pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan peningkatan kesehatan bagi masyarakat oleh karena itu obat dan bahan habis pakai harus dikelola dengan sebaik-baiknya.

“Penyelenggaraan pemusnahan obat dan bahan habis pakai pada hari ini dapat dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur dan tata laksana, sesuai peraturan yang berlaku dan dapat disaksikan oleh pihak-pihak terkait, baik instansi pemerintah Kabupaten Sukamara, maupun instansi vertikal Kabupaten Sukamara,” terangnya.

Ahmadi menjelaskan upaya pengelolaan tersebut salah satunya dengan melakukan pengamanan obat dan alat kesehatan yang digunakan. Sebagai salah satu upaya dalam pembangunan kesehatan yang dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh pengguna obat dan bahan habis pakai tersebut, maka perlu dilakukan pemusnahan.

“Jadi upaya pengelolaan tersebut salah satunya dengan melakukan pengamanan obat dan alat kesehatan yang digunakan. Adapun salah satu upaya dalam pembangunan kesehatan yang dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh pengguna obat dan bahan habis pakai tersebut, maka perlu dilakukan pemusnahan sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 1998, tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan,” tandasnya. (iza/jun)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.