KUALA KAPUAS – Pemuda 21 tahun berinisial A warga Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dari Polres Kapuas.
Pelaku diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba), karena kedapatan memiliki dan menjual ribuan butir obat-obat terlarang.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi, mengatakan pihaknya mengamankan pelaku setelah adanya laporan masyarakat.
“Mendapatkan laporan tersebut, kami melakukan pengintaian dan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui lokasi dan keberadaan pelaku yang langsung kami amankan,”ucapnya, Jumat (15/11) kemarin.
Dari hasil penangkapan pelaku dan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa 171 keping obat merk seledryl, satu pack plastik klip merk Zip In, empat plastik klip berisi obat tanpa merk warna putih berlogo SL diduga seledryl dengan jumlah 37 butir dan uang tunai Rp 300.000.
“Semua barang bukti yang kami dapatkan dan juga pelaku, langsung kami bawa ke kantor guna penyelidikan lebih lanjut, dimana saat ini pelaku kami lakukan pemeriksaan dan langsung kami lakukan penahanan,” pungkasnya.
Akibat perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 Tahun. (alx)