KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Katingan Hilir. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial SR (24), FH (38) dan satu perempuan berinisial H (36), Senin (11/11/2024).
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, SH, MH mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Katingan Hilir.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah warung sekitar Jalan Pembangunan,” ujar Kasat Resnarkoba, Kamis (14/11/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka tersangka H dan SR ditemukan sejumlah barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan berat total 2,74 gram. Ada pula plastik klip, handphone dan uang Rp 400 ribu milik H.
“Selain itu, ditemukan barang bukti 38 paket sabu seberat 62,63 gram beserta plastik klip dan sedotan yang diakui milik tersangka SR,” sebut Supriyadi.
Setelah itu, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil tersangka FH di rumahnya wilayah Desa Hampalit. Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi mengamankan lima paket sabu seberat 1,31 gram, sebuah pipet, korek api, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor.
“Ketiga tersangka diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Katingan Hilir. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.
Supriyadi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Katingan. Kepada masyarakat, dia mengimbau agar dapat turut serta dalam upaya memberantas peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Polres Katingan berkomitmen untuk memberitahukan informasi yang akurat dan terpercaya. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba,” pungkasnya. (ndi)