SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng kembali melaksanakan razia pada blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib serta bebas dari barang-barang terlarang.
Dalam proses penggeledahan kamar WBP, petugas Lapas Sampit lagi-lagi menemukan barang-barang yang terlarang, diantaranya 6 unit handphone, 3 stop kontak/kabel rakitan, 5 charger, 2 earphone, dan 2 senjata tajam (sajam).
“Kegiatan berlangsung lancar tanpa adanya kendala, dan petugas berhasil menyita berbagai barang yang tidak semestinya berada di dalam Lapas,” kata Ka.KPLP, Tamrin Simamora, Kamis (14/11/2024).
Lanjutnya, semua barang yang berhasil menjadi temuan tersebut akan langsung didata oleh petugas Lapas Sampit dan akan segera dimusnahkan.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya serius Lapas Sampit dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan menciptakan lingkungan yang bebas dari halinar,” pungkasnya. (pri)