KUALA KAPUAS – Pria paruh baya alias aki-aki berinisial R warga Kabupaten Kapuas terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisan Polres Kapuas.
Pria yang berusia 54 tahun tersebut, digelandang ke Polres Kapuas karena kedapatan memilik dan menjual obat-obat keras atau obat terlarang di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi, membenarkan dimana pihaknya berhasil mengamankan pelaku pemilik ribuan butir obat keras yang dijual bebas.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini kami lakukan penahanan, begitu juga barang bukti yang kami temukan telah kami amankan guna proses lebih lanjut,”ucapnya, Minggu (17/11) kemarin.
Dirinya menambahkan bahwa diamankan pelaku karena adanya laporan warga yang resah karena diduga terjadinya peredaran obat-obat terlarang di wilayah jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
“Dari sanalah kami melakukan pengintaian kepada pelaku, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku, didepan sebuah bengkel jalan Trans Kalimantan bersama beberapa barang bukti,”pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 30 paket plastik klip berisi 3.000 tablet obat tanpa merk berwarna putih bermotif garis yang diduga mengandung Karisoprodol, tiga lembar plastik warna hitam, satu buah kotak kardus bertuliskan, satu buah kantong belanja warna merah dan satu unit Handphone merk Nokia.
“Untuk pelaku sendiri kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun,”tutupnya. (alx)