118,35 Gram Sabu dan Uang Rp 88.590.000 Disita Polisi
KASONGAN – Sejak 17 Oktober hingga 11 November 2024, pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil melakukan pengungkapan 11 perkara tindak pidana narkotika. Dari seluruhnya, Polisi meringkus 14 tersangka yang terdiri dari tujuh laki-laki dan tujuh orang perempuan. Sebagai barang bukti, disita ratusan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, SH, MH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut sebagai tindak lanjut Asa Cita Presiden Republik Indonesia.
“Para tersangka ditangkap di beberapa kecamatan berbeda di di wilayah hukum Polres Katingan,” ujarnya saat Pers Rilis Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, di Aula Mapolres Katingan, Senin (18/11/2024).
Di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, sebanyak empat perkara dengan tersangka berinisial AN (49) dan WL (60), HR (36), SR (24) serta FH (38). Selanjutnya di Kecamatan Tasik Payawan ada satu perkara, dengan tersangka berinisial WT (48). Di Kecamatan Katingan Tengah ada empat perkara, dengan tersangka WSR (48), SW (3), KS (34), APS (27), RM (44) serta HP (35). Terakhir di Kecamatan Sanaman Mantikei ada dua perkara, dengan tersangka ML (420 dan LPH (45).
“Untuk para tersangka, disangkakan dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran serta jumlah barang bukti yang ditemukan di TKP. Untuk jumlah barang bukti yang ditingbang dibawa lima gram, dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan untuk jumlah barang bukti setelah ditimbang diatas lima gram, dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009,” jelas Kapolres.
Chandra menyebut, untuk jumlah total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita Penyidik Satresnarkoba Polres Katingan dari pengungkapan 11 perkara tersebut sebanyak 118.35 gram.
“Selain itu, ada pula uang tunai yang merupakan hasil penjualan sabu dan ikut disita penyidikan dari para tersangka sebanyak Rp 88.590.000,” tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kapolres, dari 14 tersangka yang sudah ditahan tersebut semuanya tergolong sebagai pengedar. Asal-usul sabu yang didapatkan, rata-rata berasal dari wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Polres Katingan berkomitmen akan menindak tegas seluruh pelaku narkotika, mengingat ini merupakan program utama dari Presiden RI yang baru,” imbuhnya.
Kapolres juga menyampaikan atensi dari pimpinan di Polda Kalimantan Tengah, bahwa narkoba merupakan barang yang sangat menyengsarakan masyarakat. Dia mengajak seluruh stakeholder terkait, agar bersama-sama memotong jalur pasokan narkoba ke wilayah Kalteng.
“Mari kita bersama-sama bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, untuk memberikan dampak positif sehingga mereka memiliki penghasilan dan terhindar dari narkoba,” tutur Chandra.
Kasat Resnarkoba Polres Katingan Iptu Supriyadi menambahkan, dari informasi dan hasil pemeriksaan, rata-rata para tersangka mengedarkan narkoba sudah selama satu tahun. Ada pula yang baru dua bulan dan delapan bulan. Mereka mendapatkan narkoba dengan cara diantarkan seseorang dari wilayah Sampit.
“Dari pengembangan kami di lapangan, kami sudah mendapatkan informasi untuk pemasoknya yang di sampit. Tinggal kita dalami lebih lanjut dan akan berkoordinasi dengan Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim. Sasaran pengendaranya masih sama dan klasik, yakni para pekerja tambang emas. Kalau di wilayah Katingan, peredaran daerah jalur sawit masih sedikit,” terangnya. (ndi)