PALANGKA RAYA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sri Widanarni menghadiri sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 dan Asistensi Penyusunan Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) di Aula Eka Hapakat (AEH) LT. III Kantor Gubernur Kalteng, Senin (18/11/24).
Sri menyampaikan menyambut baik serta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Sub Direktorat BMD wilayah II dalam memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini.
“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap setiap Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset/yang membawahi bidang Aset, Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang di lingkup Pemprov Kalteng agar dapat memantapkan pengetahuan dan kemampuannya mengenai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Penyusunan Penilaian IPA,” tutur Sri.
Sebagaimana diketahui, sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan pokok kebijakan sebagai penunjuk arah bagi Pemprov Kalteng dalam melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pada pertemuan tersebut, Sri mengajak seluruh para peserta sosialisasi ini untuk dapat berperan aktif serta memanfaatkan pertemuan yang penting ini untuk menggali dan memahami hal-hal terkait Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Penyusunan Penilaian IPA. (ifa)