Yuas Elko :DSDA Diharapkan Selesaikan Berbagai Persoalan 

PENGUKUHAN : Sahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko mengukuhkan Dewan Sumber Daya Air Kalteng Periode 2024-2029, Rabu (20/11/24). FOTO : IST/PE

PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, mengukuhkan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2024 sampai dengan 2029 dan secara resmi membuka Sidang I, Rabu (20/11/24).

Yuas menyampaikan bahwa Dewan Sumber Daya Air Provinsi merupakan amanat dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, khususnya pada Pasal 27 yang mengatur tentang keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Provinsi. Dewan ini memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan sumber daya air, serta mendukung penyelenggaraan tata kelola air yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis pada prinsip-prinsip keadilan.

“Melalui pengukuhan ini, diharapkan Dewan Sumber Daya Air Provinsi dapat menjalankan tugas dan fungsi strategisnya, baik dalam merumuskan kebijakan, memberikan pertimbangan, maupun menyelesaikan berbagai persoalan pengelolaan sumber daya air,” ujar.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kalteng, Man Saji, menyampaikan bahwa Sidang I diadakan untuk meningkatkan koordinasi, sinergi, dan integrasi dalam pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. Selain itu, sidang ini juga bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis serta kebijakan terkait pengelolaan sumber daya air di wilayah Kalteng.

“Harapannya, sidang pertama ini dapat menghasilkan keputusan-keputusan strategis yang bermanfaat bagi pengelolaan sumber daya air di Provinsi Kalteng,” tandas Man Saji. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *