SAMPIT – Tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa tenang, dimana seluruh aktivitas kampanye dihentikan. Sehingga, Alat Peraga Kampanye (APK) harus dilakukan penertiban. Hal itu untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar.
Penurunan ini dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, stakeholder terkait termasuk dari pihak TNI dan Polri serta pemerintah setempat.
“Hari ini, (kemarin, red) kami melaksanakan penertiban APK yang masih terpasang di jalan-jalan pada minggu tenang. Sesuai dengan regulasi, bahwa minggu tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, Minggu (24/11).
Natsir menjelaskan, penurunan APK ini juga bertujuan untuk menjaga kondusifitas daerah pada masa tenang selama 3 hari yakni dari 24-26 November 2024. Hal ini juga menghindari bagi pasangan calon Gubernur atau Wakil Gubernur Kalteng maupun Bupati dan Wakil Bupati Kotim saling lapor.
“Sebelum melakukan penurunan APK ini. Satu minggu lalu kami sudah melayangkan surat kepada seluruh tim paslon yang berada di Kotim, baik tim pasangan gubernur maupun bupati untuk menurunkan APK secara mandiri,” terangnya.
Selanjutnya, terkait APK yang terpasang di billboard, Bawaslu sudah mengadakan rapat dalam kantor bersama panwascam serta mengundang tim paslon, baik itu gubernur maupun bupati untuk mengkoordinasikan hal tersebut.
“Kalau untuk APK yang terpasang berbayar, seperti baliho besar di dalam kota, kami juga sudah menghubungi pihak partai serta dinas perizinan agar dapat menghubungi vendor pemasangan agar segera diturunkan pada masa tenang. Kalau pun tidak bisa diturunkan setidaknya ditutup dengan kain putih,” pungkasnya. (pri)