KUALA KAPUAS – Tim gabungan yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan petugas Ketertiban Umum (Trantib) dari 17 kecamatan di Kabupaten Kapuas, melakukan tindakan tegas berupa pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang pada masa tenang Pilkada 2024.
“Proses pelepasan ini juga didampingi oleh aparat TNI dan Polri untuk memastikan kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan aman,” kata Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo di Kuala Kapuas, kemarin.
Langkah ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya memastikan netralitas dan ketenangan di masa tenang menjelang hari pemungutan suara.
Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), seluruh APK harus dilepas untuk menghindari segala bentuk kampanye yang dapat mempengaruhi pilihan masyarakat di detik-detik terakhir sebelum pemilu.
Oleh karena itu, petugas menyisir berbagai lokasi strategis seperti jalan utama, fasilitas umum, hingga kawasan perkampungan untuk menertibkan APK yang melanggar aturan.
Keterlibatan TNI dan Polri dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen aparat keamanan dalam menjaga situasi tetap kondusif selama proses Pilkada.
Selain itu, sinergi antara penyelenggara pemilu, pengawas dan pihak keamanan diharap mampu menciptakan suasana nyaman bagi masyarakat, sehingga pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan demokratis dan berintegritas.
Petugas juga mengimbau para pasangan calon, tim sukses, dan masyarakat umum mematuhi aturan yang berlaku. Dengan menciptakan suasana damai di masa tenang, diharap masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka dengan tenang dan penuh kesadaran, tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari kampanye yang melanggar ketentuan.
Upaya ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan Pilkada yang jujur, adil dan transparan di Kabupaten Kapuas.
“Sebenarnya kewajiban yang menertibkan APK ini adalah masing-masing tim kampanye paslon,” demikian Iswahyudi Wibowo. (ant)