SUKAMARA – Pj Bupati Sukamara, Rendy Lesmana menghadiri secara langsung Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan l tahun sidang 2024/2025 DPRD Kabupaten Sukamara.
Dalam rangka Persetujuan Penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) tahun 2025 dan Persetujuan Lima Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sidang DPRD Sukamara, belum lama ini.
“Telah kami saksikan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Sukamara, mengenai peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 dan lima buah Raperda,” ucap Rendy.
Rendy menjelaskan, lima buah Raperda tersebut yakni Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Sukamara tahun 2024-2039, Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara tahun 2029.
Juga Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2025.
Berkenaan dengan penetapan Propemperda tahun 2025, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda yang disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
“Program pembentukan Perda ini merupakan langkah awal yang sangat penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Sukamara, khususnya dari sisi regulasi yang berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumber daya yang dimiliki secara efektif dan efisien. Tujuannya untuk kesejahteraan dan kemajuan masyarakat dan kabupaten yang kita cintai ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (iza/abe)