TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) meluncurkan Sistem Informasi Tata Ruang (SiSita) berbasis data geospasial.
Sistem ini dirancang untuk mempermudah pelayanan perizinan, baik untuk kegiatan berusaha maupun non-berusaha, melalui integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“SiSita diharap menjadi solusi mempermudah pelaku usaha mendapatkan informasi tata ruang yang transparan serta mendorong minat investasi di Barito Timur,” kata Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Perkim Bartim, Era Samola, kemarin.
Menurutnya, SiSita akan menjadi pusat data yang menyediakan informasi terkait pemanfaatan ruang secara akurat dan mudah diakses dengan tiga metode, yakni jangka pendek, menengah dan panjang.
Dalam tahapan jangka pendek (8 Oktober – 7 Desember 2024) maka difokuskan pada pengumpulan dan penyajian data regulasi serta perizinan tata ruang dalam sistem geospasial.
Sedangkan pada tahap jangka menengah (hingga 14 Juni 2025), maka difokuskan pada penyelesaian implementasi SiSita sebagai sistem resmi di DPUPR Perkim Barito Timur.
“Tahap jangka panjang (hingga 13 Juni 2026), mengoptimalkan fungsionalitas sistem untuk mendukung pelayanan perizinan yang berkelanjutan,” jelasnya. (ant)