![Pembangunan Kantor Camat Dikorupsi, Jaksa Tetapkan 4 Tersangka](https://palangkaekspres.co/wp-content/uploads/2024/12/Pembangunan-Kantor-Camat-Dikorupsi-Jaksa-Tetapkan-4-Tersangka.jpg)
KORUPSI: Empat orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Barat Tahun Anggaran 2021. (FOTO: ALX/PE)
KUALA KAPUAS – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas menetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam kasus korupsi dalam kegiatan pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Barat Tahun Anggaran 2021. Empat tersangka itu ialah ID, DA, BD dan YB.
Kepala Kejari Kapuas Lucthas Rohman melalui Kasi Intel Lucky Kosasih Wijaya, mengatakan empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Barat, setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Keempatnya kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah penyidik sudah memiliki beberapa alat bukti, serta hasil audit dalam kasus pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Barat,” ucapnya.
Keempatnya ini, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Kegiatan, Konsultan kegiatan dan pelaksanaan kegiatan. Mereka telah ditahan untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
“Secepatnya perkara ini, berkas lengkap akan kita limpahkan ke pengadilan,” harapnya.
Adapun dalam pekerjaan pembangunan pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat dilaksanakan pada Tahun 2021, namun dikarenakan adanya refocusing untuk penanganan Covid-19 anggaran yang tersedia untuk pembangunan tahap pertama sebesar Rp.477.600.000.
“Dari pembangunan itu tidak diketahui oleh Elendie yang selaku perencana asal tahun 2019 pada tahun 2021, dimana tersangka BD diminta tolong untuk menggambar ulang desain kantor camat kemudian setelah 3 kali menggambar, gambar terakhir disetujui oleh tersangka DA selaku PPTK tanpa melakukan perencanaan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Sebelumnya, pihak Kejari Kapuas telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi-saksi terkait dengan pelaksanaan pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat tersebut.
“Sehingga menetapkan empat orang tersebut, sebagai tersangka tindak pidana korupsi terhadap pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat tahun anggaran 2021,” demikian Lucky Kosasih Wijaya.
Atas perbuatannya tersebut, empat orang tersangka akan dijerat dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. (alx)