
RAPAT PARIPURNA: Plt Sekda Kalteng, Katma F Dirun menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda APBD T.A 2025, Jumat (29/11/2024). (FOTO: IST/PE)
PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Katma F. Dirun, menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 di ruang Rapat Paripurna, Jumat (29/11/2024). Rapat ini membahas penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (T.A) 2025.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dan diawali dengan pembacaan Tata Tertib DPRD oleh juru bicara, H. Sudarsono. Selanjutnya, juru bicara Tim Anggaran DPRD, H.M. Rusdi Gozali, menyampaikan hasil Rapat Kerja antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah membahas secara mendalam Raperda APBD 2025.
Katma mengungkapkan bahwa Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD terkait Raperda APBD 2025 merupakan bagian dari tahapan perencanaan dan penganggaran daerah. Proses ini melibatkan berbagai kajian, koreksi, dan perbaikan dari anggota Dewan, mulai dari rapat konsultasi dengan Badan Anggaran, pemandangan umum, hingga laporan hasil rapat kerja komisi-komisi Dewan.
“Raperda APBD ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi,” ujar Katma.
Ia juga menambahkan bahwa APBD 2025 akan dijalankan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang baru, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menyatukan data pembangunan daerah di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Katma menjelaskan bahwa setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalteng akan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD 2025. Ini akan menjadi dasar bagi pelaksanaan anggaran di tahun depan.
Rincian APBD 2025, yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 9,3 triliun, belanja daerah Rp 10,2 triliun, serta defisit Rp 900 miliar, telah dipresentasikan. Katma juga mengingatkan agar setiap Kepala Perangkat Daerah memperhatikan dengan serius pengelolaan anggaran, memastikan prioritas kegiatan dijalankan dengan efisien dan efektif.
“Pemanfaatan dana yang terbatas ini harus optimal agar menghasilkan dampak yang maksimal bagi kemajuan daerah,” pungkasnya. (ifa)