PALANGKA RAYA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Kalteng Tahun 2024 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (4/12/24). Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo.
Edy menyampaikan bahwa penganugerahan ini merupakan kesempatan penting bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik dalam keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang berkelanjutan.
Dia menekankan bahwa pengelolaan keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan transparansi.
“Penilaian ini diharapkan menjadi sarana introspeksi bagi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik serta produktivitasnya,” tutur Wagub.
Edy juga mengajak seluruh badan publik untuk terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi, dengan tujuan membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung semangat bernegara serta berkebangsaan yang demokratis.
“Semua badan publik harus terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat. Sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika, dan sesuai dengan norma yang berlaku dalam negara demokratis,” tegasnya.
Wagub juga mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi publik di Kalteng terus mengalami perbaikan setiap tahunnya. Berdasarkan laporan KI Kalteng, hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2024 menunjukkan bahwa tingkat partisipasi serta capaian badan publik meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menjadi indikator kenaikan tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi di Provinsi Kalteng.
“Bagi badan publik yang masih berpredikat cukup informatif, kurang informatif, atau bahkan tidak informatif, saya berpesan agar terus melakukan akselerasi dan perbaikan dalam implementasi keterbukaan informasi publik, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi dalam setiap aspek pelayanan informasi,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Ketua KI Kalteng, Agus Triantony, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menugaskan KI Prov. Kalteng untuk melaksanakan dan menetapkan standar teknis pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik wilayah Kalteng.
Agus menekankan bahwa keterbukaan informasi memberi peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kebijakan publik, yang pada gilirannya dapat mendorong terciptanya good governance.
“Kondisi ini mendorong pemerintah dan badan-badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan lengkap secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Kewajiban untuk membuka akses informasi publik adalah untuk kepentingan masyarakat luas,” ucap Agus.
Sebanyak 18 badan publik perangkat daerah di lingkup Pemprov Kalteng menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dalam kategori Informatif. Beberapa badan publik yang memperoleh nilai tertinggi antara lain, Dinas Kelautan dan Perikanan (97,43), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (96,83), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (95,24), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (95,10), Badan Kepegawaian Daerah (95,0), Dinas Kehutanan (94,11), Biro Administrasi Pimpinan (93,12), Satuan Polisi Pamong Praja (91,77), RSUD dr. Doris Sylvanus (91,65), Dinas Perhubungan (91,63), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (90,91), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (90,65), Dinas Kesehatan (90,43), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (90,35), Biro Umum (90,30), Dinas Koperasi dan UKM (90,26), Dinas Pendidikan (90,07), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (90,05). (ifa)