![Penerbit dan Produsen Karya Rekam Diberi Penghargaan](https://palangkaekspres.co/wp-content/uploads/2024/12/Penerbit-dan-Produsen-Karya-Rekam-Diberi-Penghargaan.jpg)
PENYELENGGARAAN PENGHARGAAN: Staf Ahli Gubernur Bidang Pemkumpol, Ahmad Husain menyerahkan penghargaan secara simbolis, Rabu (4/12/24). (FOTO: IST/PE)
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) menggelar acara penyerahan penghargaan kepada penerbit dan produsen karya rekam yang telah aktif melaksanakan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), Rabu (4/12/24).
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik (Pemkumpol), Ahmad Husain menekankan pentingnya karya tulis, karya cetak, dan karya rekam sebagai bagian dari hasil budaya bangsa.
Menurutnya, karya-karya tersebut memegang peranan krusial dalam kemajuan intelektual, pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, serta pelestarian kebudayaan nasional.
“Pemprov Kalteng sangat mengapresiasi upaya penerbit, produsen karya rekam, serta instansi terkait yang telah mendukung pelaksanaan SSKCKR dengan baik,” ungkap Husain.
Dijelaskannya acara ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR.
“Penghargaan diberikan kepada lima penerbit dan lembaga pemerintah yang telah aktif melaksanakan SSKCKR selama tiga tahun terakhir 2022 sampai dengan 2024, yakni Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalteng, Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng, Balai Taman Nasional Sebangau, Penerbit PT. Sinar Bagawan Khatulistiwa, dan Penerbit Anugerah Indah Mandiri,” terangnya.
Selain itu, Husain berharap penghargaan ini akan mendorong lebih banyak pihak, termasuk lembaga pemerintah, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah, untuk berpartisipasi aktif dalam melaksanakan SSKCKR.
“Kami berharap kedepannya semakin banyak penerbit, instansi, serta masyarakat yang berperan dalam melestarikan karya-karya terbaik anak bangsa demi kemajuan bangsa di masa depan,” tutupnya. (ifa)