![Pengangkatan Status PPPK Paruh Waktu, Tunggu Regulasi Resmi](https://palangkaekspres.co/wp-content/uploads/2024/12/Pengangkatan-Status-PPPK-Paruh-Waktu-Tunggu-Regulasi-Resmi.jpg)
TES: Peserta non ASN saat mengikuti seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024 di lingkup Pemkab Kotim yang diselenggarakan di Balai Diklat Aparatur BKPSDM, pada Kamis (6/12/2024) lalu. (FOTO: IST)
SAMPIT – Pemerintah pusat telah memutuskan untuk menghapus skema tenaga honorer. Sebagai penggantinya, hadir status baru bernama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.
Namun, untuk status PPPK paruh waktu. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Untuk seleksi kompetensi PPPK tahap I sudah kita diselenggarakan. Sedangkan pendaftaran PPPK tahap II masih proses pendaftaran,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, Senin (9/12/2024).
Kamaruddin mengungkapkan bahwa tenaga non ASN agar dapat diangkat statusnya diwajibkan mengikuti seleksi kompetensi PPPK. Mereka yang telah mengikuti seleksi itu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
“Bagi mereka yang mendapat peringkat terbaik saat seleksi kompetensi akan baik status menjadi PPPK penuh. Sedangkan, mereka yang peringkat rendah bisa saja diangkat PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Namun, Kamaruddin menegaskan kembali bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini, pihaknya masih menunggu regulasi tertulis atau penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen ASN yang masih dalam proses penyelesaiannya.
“Pengangkatan non ASN menjadi PPPK paruh waktu ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi dampak kebijakan penghapusan tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Dengan adanya PPPK paruh waktu, diharapkan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal,” ucapnya.
Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan untuk bekerja selama 4 jam setiap hari. Hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki jam kerja 8 jam per hari.
“Jika PP tersebut belum selesai hingga akhir bulan ini, kemungkinan akan diterbitkan Surat Edaran (SE) dari Menpan-RB untuk menjelaskan regulasi yang akan menyelesaikan penataan non-ASN ini. Jadi, saat ini kami juga masih menunggu,” tandasnya. (pri)