KASONGAN – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Katingan Nomor Urut 1, Sakariyas SE – Endang Susilawatie, S.Pd, M.Pd melalui Tim Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
Namun untuk materi gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini belum bisa mereka sampaikan, karena masih berproses.
Ketua Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 1, Hari Setiawan, SH, MH mengatakan jika memang pihaknya mengajukan gugatan ke MK RI.
“Saat ini masih dalam proses perbaikan. Nanti kami akan informasikan lebih lanjut, kalau memang segala sesuatunya sudah terselesaikan di MK,” jelasnya kepada sejumlah wartawan via Video Call WhatsApp, Selasa (10/12/2024) siang.
Hari menuturkan, pihaknya belum bisa memberikan data-data maupun update terbaru, karna mereka pun di sini masih berproses.
“Itu yang bisa saya sampaikan ke kawan-kawan media untuk sementara ini. Nanti ada sesinya kami akan menyampaikannya (Materi gugatan, red) kepada kawan-kawan. Jadi biarlah itu berproses dulu, jadi mohon maaf belum bisa kami sampaikan untuk saat ini,” ucapnya.
Namun menurutnya, nanti ketika itu semua berproses, dia akan terdaftar di MK.
“Nah nanti kawan-kawan sekalian juga bisa melihat di situ (Website MK, red). Karena kita juga masih belum tahu, yang namanya berproses ini apakah dikabulkan bisa lanjut atau tidak,” ujarnya.
Dia menegaskan sekali lagi, yang jelas pihaknya selaku Tim Advokasi menggugat ke MK. Saat ditanya apakah yang digugat tersebut terkait hasil putusan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau seperti apa, Hari menyebut jika salah satu objeknya seperti itu.
“Gugatan didaftarkan ke MK pada Tanggal 6 Desember 2024. Sebenarnya kalau secara sistem itu, sudah terregistrasi di MK. Tetapi tetap mereka (MK, red) butuh berkas yang harus dibawa dan diberikan kepada MK. Harapan kami, mudah-mudahan gugatan tersebut nantinya bisa dikabulkan oleh pihak MK seluruhnya,” imbuhnya.
Hari menambahkan, jika Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 yang mendampingi dari Kantor PMH LAW FIRM sementara ini ada enam orang. Selain dirinya sebagai Ketua Tim, ada pula Guruh Eka Saputra, SH, MH, Aprianto Debon, SH, MH, Marison Sihete, SH, Helsyanto, SH dan Syamsul Qamar, SH. “Tapi nanti, akan ada penambahan Tim Advokasi yang akan mendampingi,” tuturnya. (ndi)