PALANGKA RAYA – Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (9/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Rudina Artana menuntut Ujang dengan pidana penjara dan denda atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
“Terdakwa Ujang Iskandar terbukti merugikan negara sebesar Rp 754.065.976. Kami menuntut pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Putu dalam persidangan seperti dilansir dari prokalteng.co.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, Ujang menyampaikan keberatannya dan berencana mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
“Saya merasa keberatan dengan tuntutan ini, Yang Mulia, karena tidak sesuai dengan fakta persidangan. Saya menilai tuntutan ini berlebihan,” ungkap Ujang.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya dalam sidang yang akan digelar pekan depan.
“Sidang dilanjutkan pada Senin, 16 Desember 2024, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya,” jelas Ramdes.
Kasus yang menjerat Ujang Iskandar terkait dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan PT Aleta Danamas. Sebelumnya, sejumlah pihak lain yang terlibat dalam kasus ini juga telah mendapatkan putusan hukum.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat posisi Ujang Iskandar sebagai mantan kepala daerah yang pernah menjabat dua periode di Kobar. (jef/kpg)