Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) melakukan pengembalian barang bukti (Barbuk) berupa uang dengan jumlah Rp. 16 miliaran lebih, pada Senin (09/12/2024).
PENGEMBALIAN kerugian keuangan negara ini berasal dari perkara korupsi pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Subari Kurniawan, SH, MH melalui Kasi Pidsus Hadiarto, SH, MH mengatakan bahwa masih dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024, pihaknya telah melakukan pengembalian barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 16.801.416.950.
“Uang ini adalah barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Perkara ini telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” jelas Hadiarto.
Menurut Kasi Pidsus, barang bukti uang tersebut diserahkan kepada Zahid Burhan Ibrahim, SE, MT selaku Direktur Keuangan, Umum dan Manajemen Risiko Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat.
“Barang bukti diserahkan secara simbolis oleh Pak Kajari Katingan,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni mantan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan berinisial YO dan Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri berinisial YA. (ndi)